Minggu, 08 Mei 2011

Persamaan dan Perbedaan Sistem Hukum Administrasi Negara Di Indonesia dan Belanda

Persamaan dan perbedaan system peradilan administrasi negara yang berlaku di Indonesia dan Belanda.
  1. Perbedaan (obyeknya) = tidak hanya putusan (beschikking) yang berlaku di negara Belanda, sedangkan di Indonesia hanya berlaku khusus beschikking.
  2. Dalam struktur (legal structure) sistem penegakan hukum (pidana), contoh kedudukan polisi berada di bawah minister van justitie atau mentri kehakiman, sedangkan di Indonesia posisinya oleh komunitas tentara tidak dianggap elemen yang siap untuk berperang, tetapi pernah berada di bawah departemen pertahanan dan keamanan dan jelas – jelas tidak berada di bawah departemen hukum dan perundang – undangan.
  3. Sistem hukum Belanda mengandung sistem kodifikasi sebagaimana kita mengenalnya dengan beberapa kitab, yaitu kitab UU hukum perdata, kitab UU hukum pidana, kitab UU hukum dagang dan peraturan kepailitan seperti halnya Indonesia menganut sistem kodifikasi, kecuali dengan beberapa pembahruan hukum yang telah dilakukan setelah periode kemerdekaan, secara legal substance.
  4. Dalam hal penetapan pajak di negara Belanda ada kewajiban membayar premi – premi berdasarkan asuransi – asuransi sosial dan asuransi – asuransi rakyat. Begitupun di Indonesia ada penempatan pajak yang ditentukan oleh pemerintah.
  5. Keputusan yang bebas dan terikat, Yurisprudensi di Belanda menuntut bahwa atas kepentingan orang – orang yang mungkin diberi beban, diadakan suatu pemeriksaaan penelitian yang cermat, didakan suatu penimbangan yang cukup cermat terhadap kepentingan – kepentingan antar orang – orang yang diberi
keuntungan dan diberi beban dan diadakan suatu motifasi yang cukup kepada orang – orang yang diberi beban. Di Indonesia hampir sama secara teoritis merupakan hal – hal yang di atas letaknya saling berhimpitan, seringkali suatu keputusan memberi keuntungan maupun memberi beban misalnya dalam praktek perizinan.
INDONESIA
 Administrasi negara meliputi implementasi kebijaksanaan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik (John M. Pfifiner dan Robert Presthuy). Administrasi negara adalah suatu kerjasama kelompok dalam lingkungan pemerintah (Felix A. Nigro). Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah (Dwight Waldo).
Administrasi pembangunan adalah proses penggiringan suatu organisasi untuk mencapai prestasi puncak suatu tujuan pembangunan, ini merupakan pelaksanaan dan wadah administrasi dalam mengintegrasikan kemudahan mencapai objek pembangunan (Edwad Weidner). Administrasi pembangunan adalah seluruh usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat untuk memperbaiki tata kehidupannya sebagai suatu bangsa dalam berbagai aspek kehidupan bangsa tersebut dalam usaha pencapaian tujuan yang telah ditentukan (Sondang Siagian).
Dari uraian para pakar tersebut di atas dapatlah dibedakan antara administrasi negara dengan administrasi pembangunan yaitu, perhatian utama administrasi pembangunan pada negara-negara maju sedangkan administrasi pembangunan pada negara-negara berkembang. Administrasi negara berorientasi pada masa sekarang ini, sedangkan administrasi pembangunan pada masa depan. Penekanan administrasi negara pada tugas rutin sedangkan administrasi pembangunan pada tugas pembangunan itu sendiri. Bagi administrasi negara pemerintah sebagai pelaksana sedangkan bagi administrasi pembangunan selain sebagai penyelenggara juga harus mampu sebagai penggerak perubahan yang sekaligus dapat menemukan berbagai terobosan setiap kendala yang dihadapi. Administrasi negara melakukan pendekatan legalitas yang berorientasi pada hukun dan peraturan sedangkan administrasi pembangunan pada pendekatan lingkungan yang mesti peduli pada situasi dan kondisi ruang dan waktu (modifikasi dari Bintoro Tjokroamidjojo).
Di Indonesia pengkajian administrasi negara dan administrasi pembangunan ini mutlak diperlukan, karena kita bangsa Indonesia memerlukan pengkajian tentang bagaimana bermacam-macam badan pemerintahan diorganisasi, dimotivasi, dan dipimpin guna mencapai tujuan pemerintahan dalam melaksanakan kekuasaan politik. Hal ini merupakan konsep administrasi negara.
Selain itu pula bangsa Indonesia juga perlu melaksanakan pembangunan bertahap berdasarkan jangka waktu, biaya dan memantaunya dalam periode hasil tertentu, yang selama ini kita kenal dengan senutan pembangunan lima tahun (pelita) baik jangka panjang maupun jangka pendek, di mana untuk keseluruhannya itu diperlukan perencanaan dan orientasi kepada pertumbuhan serta perubahan yang mengarah pada keadaan yang lebih baik dari sebelumnya. Hal ini merupakan konsep administrasi pembangunan.
Orientasi tersebut di atas ini diharapkan memberi sumbangan kepada percepatan proses pembangunan nasional di mana pembangunan nasional dimaksud hanya akan berhasil apabila di dalam pelaksanaannya, seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi.
Dalam penyelenggaraan administrasi negara di Indonesia, pembentukan lembaga-lembaga departemen dan non-departemen masih sering belum pada tempatnya, sehingga beberapa departemen dan lembaga non-departemen dibentuk dalam salah satu kurun waktu cabinet, tetapi dibubarkan pada kurun waktu berikutnya. Selain dari itu terjadi pemisahan atau penyatuan anak cabang lembaga (baik Direktorat Jenderal untuk lembaga departemen maupun deputi untuk lembaga non-departemen).
Kepemimpinan  pemerintahan dipengaruhi oleh budaya feodalisme sisa dan pengaruh lamanya dijajah oleh bangsa lain. Walaupun disebut-sebut sebagai  manunggalnya pemimpin dengan rakyat, hal ini lebih merupakan technical approach pimpinan pemerintah dengan rakyat yang dipimpinnya. Dampak positif hal ini adalah dihormatinya aparat pemerintah aparat pemerintah oleh yang diperintah, sedangkan ekses negatifnya adalah sulitnya diadakan perubahan dan terobosan terhadap tatanan yang sudah baku tetapi terkendala dalam penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.

BELANDA
 Pengenalan hukum Romawi di Belanda hamper sama dengan penerimaan reception di wilayah Jerman. Penyikapan diberikan oleh ahli hukum Belanda yang dikenal dengan the founder of modern public international Law, Hugo Grotis (1583-1645)
Nama Hugo merupakan nama besar dan merupakan bapak Hukum Internasional dengan aliran hukum alam-rasional, di mana konsep yang dia anut menitikberatkan pada hukum alam dan rasio atau akal manusia. Walaupun demikian, dengan pendapatnya di atas, dia juga mengakui dan respek pada kualitas dan keunggulan hukum Romawi yang di kodifikasi oleh Justinian. Secara singkat, apabila tidak ada hukum umum yang tertulis, dan tidak  ditemukan hukum  kebiasaan dalam menangani perkara, hakim dan zaman old admonish (peradilan sistem lama dalam mengadili perkara) berdasarkan sumpah mengikuti alur logika menurut ilmu pengetahuan dan diskresi. Namun, sejak hukum Romawi, khususnya sebagai hukum terkodifikasi oleh Justinian dapat dipertimbangkan oleh semua orang untuk memperoleh kebijaksanaan dan keadilan secara sempurna dan diterima sebagai pola kebijaksanaan dan keadilan dalm periode kebiasaan sebagai hukum.
Sistem Hukum Belanda menganut sistem kodifikasi sebagaimana juga kita mengenalnya dengan beberapa kitab, yaitu kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan Kepailitan Sistematika yang dipakai merupakan adopsi dan hukum Napoleon (Lihat Lampiran). Kecuali dengan beberapa pembaruan hukum yang telah dilakukan setelah periode kemerdekaan, secara legal substance. Tidak banyak perbedaan hukum Indonesia dengan Belanda, tapi dalam struktur (legal structure) sistem penegakan hukum (pidana), ada perbedaan yang fundamental. Sebagai contoh, kedudukan polisi berada di bawah minister van justitie atau menteri kehakiman, sedangkan di Indonesia posisinya oleh komunitas tentara tidak dianggap elemen yang siap untuk berperang, tetapi pernah berada di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan dan juga jelas-jelas tidak berada di bawah Departemen Hukum Perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar